LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) ialah salah satu ujian yang hampir sama dengan UKK (Uji Kompetensi Keahlian), namun memiliki kebedaan pada bentuk penilaiannya dimana LSP ini lebih mengutamakan Nilai Kompetensi daripada Nilai berupa angka. BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan lembaga nasional yang mengesahkan sertifikat kepada peserta LSP.
Pada tanggal 15 – 17 November 2021 Tercatat ada 3 (empat) kompetensi keahlian yang mengikuti LSP tersebut, diantaranya AKL, MM, dan APH.
Kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki oleh siswa, dimana bentuk kompetensi siswa tersebut tertera dalam sebuah sertifikat. Harapannya, wujud dari kompetensi tersebut bisa menjadi bekal peserta didik ketika lulus dan masuk ke dalam dunia kerja.