Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dengan demikian BLUD merupakan lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Public Goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit).
Latar Belakang BLUD
Latar Belakang diadakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD juga merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam tersebut, maka makna dari pengertian BLUD adalah:
- BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan;
- Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran);
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan
- Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Persyaratan PPK-BLUD
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam. Pemerintah Daerah harus selektif dan obyektif dalam menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Sehingga tidak semua SKPD atau Unit Kerja yang memberikan pelayanan pada masyarakat dapat menerapkan PPK-BLUD.
Persyaratan untuk menerapkan PPK-BLUD adalah:
1. Persyaratan substantif
Persyaratan substantif dipenuhi kalau SKPD atau Unit Kerja tersebut menurut tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dalam bentuk
- penyediaan barang dan jasa, seperti penyediaan layanan dalam bidang kesehatan (Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, dan Laboratorium), pendidikan (sekolahan, pendidikan dan pelatihan), transportasi (terminal, jasa penyeberangan, jasa transportasi), pariwisata (pengelolaan wisata daerah), perdagangan (pasar tradisional), kebersihan (pengelolaan sampah, limbah), penyediaan bibit/pupuk, dan lain-lainnya;
- pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, seperti pengelolaan kawasan ekonomi di suatu wilayah;
- pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelolaan dana bergulir, pengelolaan dana perumahan.
2. Persyaratan teknis
Persyaratan teknis terpenuhi, apabila SKPD atau Unit Kerja tersebut kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD, serta kinerja keuangannya sehat.
3. Persyaratan administratif
Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit kerja menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- standar pelayanan minimal;
- laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Penetapan PPK-BLUD
Dari ketiga persyaratan tersebut, persyaratan administratif yang sangat menentukan dapat tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan PPK-BLUD. Hal ini disebabkan dari dokumen administratif tersebut akan dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, yang anggotanya paling sedikit terdiri dari:
- Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota;
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagai sekretaris merangkap anggota;
- Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai anggota;
- Inspektorat Daerah, sebagai anggota;
- Tenaga ahli (kalau diperlukan) sebagai anggota.
Untuk memudahkan tim penilai dalam menilai dokumen administratif, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/2759/SJ tanggal 10 September 2008 perihal Pedoman Penilaian Penerapan PPK-BLUD.
Dari tim penilai dikeluarkan rekomendasi kepada Kepala Daerah, layak tidaknya usulan SKPD atau Unit Kerja tersebut untuk menerapkan PPK-BLUD. Setelah Kepala Daerah menerima hasil penilaian dari tim penilai, Kepala Daerah memutuskan menerima atau menolak usulan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Kalau usulan diterima, penetapan penerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah (tidak dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah).
Keputusan Kepala Daerah juga menetapkan Status BLUD yaitu BLUD Penuh diberikan seluruh fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan serta diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa. Serta BLUD Bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan BLUD.
Pengelolaan
BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD, bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non
PNS. Untuk pengelolaan Pegawai Non PNS BLUD di lingkungan Pemerintah Daerah
mengacu pada peraturan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tentang
Pengelolaan Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan
Layanan Umum Daerah.
Umumnya di lingkungan Pemerintah Daerah, bentuk penyelenggaraan BLUD sesuai
dengan kebutuhan daerah setempat seperti BLUD Rumah sakit, Blud Puskesmas, Blud
Balai Pelayanan Jaminan Kesehatan dan Sosial, Blud Balai Latihan Pendidikan
Teknik (BLPT) dan lain sebagainya