MATERI VIDEO CONFERENCE

oleh: Mujiwiyana, SE,MM & Saryadi, ST,MBA

(Direktorat Pembina SMK)

Kebijakan penempatan tenaga kerja ( Permenaker No 39 Tahun 2016 ). Penempatan tenaga kerja di laksanakan dalam satu kesatuan pasar kerja nasional (pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja ). Azas penempatan tenaga kerja:

 1) terbuka.

2) Bebas.  

3). Obyektif.  

4). Adil dan setara tanpa deskriminasi.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perantaraan kerja: 1). Pencari kerja.   2). Pemberi kerja.   3). Lembaga penempatan tenaga kerja.

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia:

1.   Tidak sebandingnya penawaran dengan permintaan.

2.   Lulusan sekolah belum siap untuk bekerja dan perlu pelatihan di BLK

3.   Kurang efektifnya Informasi Pasar Kerja ( IPK) bagi pencari kerja

4.   Rendahnya gaji dan upah.

5.   Jaminan social yang kecil.

6.   Jumlah angkatan kerja yang besar

7.   Belum bisa menunjukkan jati dirinya , masih dimanjakan orang tua.

8.   Persediaan tenaga kerja tidak merata

9.   Kesempatan kerja masih terbatas.

10. Pengangguran.

Dampak pengangguran:

1.       Menurunnya aktivitas daya beli masyarakat

2.       Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita

3.       Meningkatnya biaya social: a) stees     b) meningkatnya tindak criminal.

 

Pembentukan BKK:

1.       BKK di bentuk pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.

2.       BKK dibentuk oleh kepala satuan pendidikan menengah, kepala satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.

Penempatan tenaga kerja oleh BKK

Penempatan kerja diperuntukan bagi alumni dari satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja yang bersangkutan.

 

Pendaftaran BKK diajukan dengan melampirkan:

1.       Copy surat izin pendidrian atau surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerjadari instansi yang berwenang.

2.       Copy keputusan pembentukan BKK dan struktur organisasi BKK.

3.       Rencana penempatan tenaga kerja paling sedikit satu tahun kedepan.

 

Tanda daftar berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Larangang bagi BKK:

1.       Dilarang menempatkan tenaga kerja yang bukan alumninya.

2.       Dilarang menempatkan tenaga kerja ke luar negeri

BKK paling sedikit memiliki personil yang menangani:

1.       Informasi pasar kerja ( IPK)

2.       Penyuluhan dan bimbingan jabatan

3.       Perantaraan kerja

Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) berisi penjelasan tentang:

1.       Perjanjian kerja

2.       Kondisi lingkungan kerja,budaya kerja, kebiasaan penduduk di daerah penempatan

3.       Mental , disiplin dan etos kerja.

Manfaat BKK on line:

1.       Publikasi keberhasilan kinerja kepala SMK dalam penyaluran lulusannya.

2.       Mempromosikan lulusannya

3.       Pelaporan penyaluran tamatan yang efektif,efisien, ke semua instansi.

4.       Membantu akreditasi sekolah

5.       Mendapat informasi lowongan kerja secara nasional

6.       Menyedikan akses informasi kesempatan kerja bagi lulusan SMK tanpa dibatasi waktu,tempat,dan jarak.