www.smkn1-sby.sch.id. Surabaya- Dengan terbitnya Permendagri No. 10 Tahun 2024, pakaian dinas ASN atau PNS dan PPPK tidak lagi berbeda. Sebagai informasi, sebelum adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 pakaian dinas PNS dan PPPK mempunyai perbedaan yang cukup mencolok. Misalnya saja, PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, sementara pegawai PPPK mengenakan pakaian dinas berwarna hitam dan putih untuk hari yang sama.
“Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, 25 Juli 2024 lalu. Dimana sama-sama kita mendengar dan membaca bahwasanya seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan, “ terang Dr. Drs. Anton Sujarwo. M.Pd,. Kepala SMK Negeri 1 Surabaya.
“Ini kabar bagi buat kita semua, terutama bapak ibu guru PPPK. Sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam seragam baik PNS maupun PPPK dan menjadikannya tetap sama tidak ada perbedaan karena sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
Mantan Sekmen SMK Negeri 13 Surabaya ini memaparkan Dalam Pasal 4 Permendagri No. 10 Tahun 2024, Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian khaki, b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih dan c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
“Dengan terbitnya Permendagri No 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan SMK Negeri 1 Surabaya dengan tidak ada lagi pendikotomian antara PNS dan PPPK, semua disebut sebagai ASN,” jelasnya.
“Khusus PPPK silahkan menyiapkan baju khaki, karena dalam permendagri dimaksud tidak mengatur pemakaian seragam hitam putih pada hari senin selasa, pemakaian seragam hitam putih berlaku bagi semua ASN untuk dipakai di hari rabu,” pungkasnya. (badar)